Kontrak Konstruksi Dalam Pengerjaan

Kontrak konstruksi – Aset tetap pemerintah yang berupa gedung, bangunan, dan infrastruktur pada umumnya diperoleh dengan cara pembangunan. Pembangunan ini dapat dikerjakan oleh pihak ketiga (kontraktor) atau secara swakelola. Pembangunan aset tetap ini pada umumnya dilakukan selama jangka waktu tertentu.

Suatu entitas akuntansi yang melaksanakan pembangunan aset tetap, baik untuk dipakai dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan/atau masyarakat, baik pelaksanaan pembangunannya dilakukan  secara swakelola atau oleh pihak ketiga wajib menerapkan standar ini.

Konstruksi dalam pengerjaan adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan. Pembangunan aset tersebut dapat dikerjakan sendiri (swakelola) maupun dengan menggunakan jasa pihak ketiga melalui kontrak konstruksi.

Kontrak Konstruksi Dalam Pengerjaan2-01

Makin Praktis Atur Stok Toko-mu Pakai Software Toko ITB POS-01

Kontrak konstruksi adalah  perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi  yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama.

Baca Juga : Software Akuntansi Perusahaan Distributor

Pihak ketiga yang melaksanakan pembangunan aset biasa disebut dengan kontraktor. Kontraktor adalah suatu entitas yang mengadakan kontrak untuk membangun aset atau memberikan jasa konstruksi untuk kepentingan entitas lain sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi.

Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan  aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai.

Coba Software Akuntansi Gratis, Klik Disini !!

Perolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu periode waktu tertentu. Periode waktu perolehan tersebut bisa kurang atau lebih dari satu periode akuntansi. Perolehan aset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) atau melalui pihak ketiga dengan kontrak konstruksi.

Kontrak Konstruksi

Kontrak konstruksi adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi aset yang berhubungan erat atau saling tergantung satu sama lain dalam hal rancangan, teknologi,  fungsi atau tujuan, dan penggunaan utama. Kontrak seperti ini misalnya konstruksi jaringan irigasi.

Kontrak konstruksi dapat meliputi:

  1. kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan perencanaan konstruksi aset, seperti jasa arsitektur;
  2. kontrak untuk perolehan atau konstruksi aset;
  3. kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan pengawasan konstruksi aset yang meliputi manajemen konstruksi dan value engineering;
  4. kontrak untuk membongkar atau merestorasi aset dan restorasi lingkungan.
  • Penyatuan Dan Segmentasi Kontrak Konstruksi

Suatu kontrak dapat saja untuk perolehan satu jenis aset atau mencakup sejumlah aset.

Apabila suatu kontrak konstruksi mencakup perolehan sejumlah aset, dimana komponen-komponen aset tersebut dapat diidentifikasikan secara terpisah atau suatu kelompok aset secara bersama maka untuk setiap komponen atau suatu kelompok aset tersebut dapat diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi.

Jika suatu kontrak mencakup sejumlah aset, konstruksi dari setiap aset diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi yang terpisah  apabila semua syarat di bawah ini terpenuhi:

  1. Proposal terpisah telah diajukan untuk setiap aset;
  2. Setiap  aset telah dinegosiasikan secara terpisah dan kontraktor serta pemberi kerja dapat menerima atau menolak bagian kontrak yang berhubungan dengan masing-masing aset tersebut;
  3. Biaya masing-masing aset dapat diidentifikasikan.

Suatu kontrak dapat berisi klausul yang memungkinkan konstruksi aset tambahan atas permintaan pemberi kerja atau dapat diubah sehingga konstruksi aset tambahan dapat dimasukkan ke dalam kontrak tersebut. Konstruksi  tambahan diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi terpisah jika:

  1. aset tambahan tersebut berbeda secara signifikan dalam rancangan, teknologi, atau fungsi dengan aset yang tercakup dalam kontrak semula; atau
  2. harga aset tambahan tersebut ditetapkan tanpa memperhatikan harga kontrak semula.

Kontrak konstruksi

  • Pengakuan Konstruksi Dalam Pengerjaan

Konstruksi Dalam Pengerjaan diklasifikasikan sebagai aset tetap karena  biasanya merupakan  aset yang dimaksudkan untuk digunakan dalam operasional pemerintahan atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang.

Penyelesaian suatu konstruksi pada umumnya membutuhkan waktu yang relatif panjang dan menyerap dana yang relatif besar.

Baca Juga : Pengertian dan Contoh Laporan Keuangan Akuntansi Perusahaan Dagang

Oleh karena itu pembayaran untuk kontrak konstruksi biasanya dilakukan melalui termin.Tagihan suatu termin dapat dilakukan jika suatu tahapan pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak konstruksi sudah selesai dikerjakan.

Porsi pekerjaan yang telah diselesaikan ini akan diserahkan kepada pemberi kerja ( pemerintah ) dan disiapkan dokumen berita acara serah terima pekerjaan. Berdasarkan berita acara tersebut akan dilakukan pembayaran.

Demikian mekanisme yang akan terjadi pada termin-termin berikutnya sampai kontruksi ini selesai dikerjakan.

Setiap terjadi pembayaran akan diakui adanya penambahan aset tetap berupa Konstruksi Dalam Pekerjaan. Pengakuan aset ini dapat dilakukan melalui jurnal korolari.

Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika  kriteria berikut ini terpenuhi:

  1. Konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan.
  2. Dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan tujuan perolehan.

Terima Kasih Sudah Membaca Artikel Kami…

Coba Software Akuntansi Gratis, Klik Disini !!

Aplikasi Kasir Untuk Segala Macam Jenis Toko-01