Menghitung Zakat Profesi – Istilah zakat profesi sangat populer hari ini baik itu dalam pengamalan nya bagi golongan yang menerima nya, begitu juga dibincangkan kajian atas dasar hukumnya bagi pihak yang menolaknya. Salah satu jenis zakat kontemporer yang ada saat ini adalah zakat profesi atau zakat penghasilan. Sesuai namanya, zakat profesi dipungut dari pendapatan seseorang yang diterima.
Zakat ini tidak hanya mengikat pada pejabat negara, pegawai, karyawan, dan orang-orang yang memiliki penghasilan rutin saja, tapi juga termasuk untuk orang Islam yang memperoleh pendapatan dari pekerjaan bebas lain. Meski nisab diserupakan dengan zakat emas dan hartanya telah dimiliki penuh selama satu tahun (haul), namun pada praktiknya zakat penghasilan ada yang menunaikan setiap bulannya.
Sebelum kita lanjut untuk mengetahui Langkah – Langkah menghitug zakat profesi, kita pahami terlebih dahulu, apa sih zakat profesi itu?
Daftar Isi
Download Pengelolaan Keuangan Software Terbaik, Klik Disini !!
Devinisi Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat kontemporer yang dipungut sebesar 2,5% dari gaji atau penghasilan yang diterima. Dan juga Zakat profesi atau zakat penghasilan dapat diartikan sebagai zakat yang dikenakan untuk seseorang yang memiliki penghasilan dari gaji, upah, dan segala macam pendapatan yang dihasilkan dari kerja profesi.
Nah, dari pengertian yang ada diatas, dapat dikategorikan sejumlah pendapatan yang termasuk dalam kategori zakat profesi, simak baik baik kategori di bawah ini:
Kategori Pertama
Pendapatan ini terdapat dari hasil kerja pada instansi, baik pemerintah atau pegawai negeri sipil (PNS) atau pun swasta. Pekerjaan yang dihasilkan dari pekerjaan seperti ini biasanya bersifat aktif.
Atau dengan kata lain relatif ada pemasukkan atau pendapatan pasti dengan jumlah yang relatif sama diterima secara periodik, biasanya tiap bulan.
Kategori Kedua
Pendapatan dari hasil kerja professional. Pendapatan yang dihasilkan dari pekerjaan yang mengandalkan kemampuan atau keterampilan yang ada pada pribadi masing masing.
Contoh nya seperti: Penyanyi / musisi, tukang pangkas rambut, tukang sol sepatu, artis dan lain sebagai nya.
Pendapatan yang seperti ini bersifat pasif, tidak ada ketentuan pasti penerimaan hasil pendapatan pada setiap periode waktu tertentu.
Kapan sih waktu kita untuk mengeluarkan zakat tersebut serta berapa kadar nya? Dan apa hukum nya.
Besar dan waktunya dianalogikan (disesuaikan) dengan dua jenis zakat. Yaitu, waktunya disesuaikan dengan zakat pertanian: setiap musim panen atau dalam hal ini ketika seseorang mendapat honor (gaji).
baca juga : penting nya menentukan target pasar
Dan kadarnya disesuaikan dengan zakat perdagangan atau sama dengan zakat emas dan perak, yaitu kadar zakatnya 2,5 persen. Jadi, setiap bulan seseorang harus mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari besarnya gaji.
Zakat Penghasilan dan Profesi tidak bisa disamakan dengan zakat hasil pertanian dan peternakan karena tidak ada nash maupun qiyas yang menjelaskannya. Zakat Profesi harus sesuai dengan nisab dan haul.
Para ulama menyatakan suatu kaidah yang agung hasil kesimpulan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah bahwa pada asalnya tidak dibenarkan menetapkan disyariatkan nya suatu perkara dalam agama yang mulia ini kecuali berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah SWT berfirman:
“Apakah mereka memiliki sekutu-sekutu yang mensyariatkan bagi mereka suatu perkara dalam agama ini tanpa izin dari Allah?” (Asy-Syura: 21)
Pada asalnya tidak ada kewajiban atas seseorang untuk membayar zakat dari suatu harta yang dimilikinya kecuali ada dalil yang menetapkannya. Berdasarkan hal ini jika yang dimaksud dengan zakat profesi bahwa setiap profesi yang ditekuni oleh seseorang terkena kewajiban zakat, dalam arti uang yang dihasilkan darinya berapapun jumlahnya, mencapai nishab atau tidak, dan apakah uang tersebut mencapai haul atau tidak wajib dikeluarkan zakatnya, maka ini adalah pendapat yang batil. Tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menetapkannya. Tidak pula ijma’ umat menyepakatinya. Bahkan tidak ada qiyas yang menunjukkannya.
Adapun jika yang dimaksud dengan zakat profesi adalah zakat yang harus dikeluarkan dari uang yang dihasilkan dan dikumpulkan dari profesi tertentu, dengan syarat mencapai nishab dan telah sempurna haul yang harus dilewatinya, ini adalah pendapat yang benar, yang memiliki dalil dan difatwakan oleh para ulama besar yang diakui keilmuannya dan dijadikan rujukan oleh umat Islam sedunia pada abad ini dalam urusan agama mereka. Hakikatnya ini adalah zakat uang yang telah kami bahas pada Rubrik Problema Anda edisi yang lalu.
Cara Menghitung Zakat Profesi
Zakat profesi yang berupa gaji, honorium, dan lainnya serta pendapatan kerja profesi tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Nisab zakat profesi adalah sebesar 85 gram emas dan dengan syarat kepemilikannya telah melebihi satu tahun.
Sedangkan presentase yang dikeluarkan untuk zakat adalah sebesar 2,5% dari pendapatan bersih, dan telah mencapai nisab pada akhir periode.
baca juga : apa itu fomo dan 6 tips memanfaatkan nya
Ada dua cara yang bisa dilakukan seorang karyawan dalam mengeluarkan zakatnya. Bisa dikeluarkan tiap bulan yaitu pada saat menerima gaji bulanan. Atau bisa pada akhir masa periode satu tahun, yaitu dengan menjumlahkan seluruh pendapatan bersih selama satu tahun. Bila hasil penjumlahan tersebut melebihi nisab-nya maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilan.
Berikut ini contoh form penghitungan zakat profesi:
Pendapatan aktif
Penjelasan dari form perhitungan zakat profesi :
- Hitung pendapatan selama setahun (item A), terdiri dari gaji pokok dan bonus, insentif, lembur serta tunjangan lain.
Dalam contoh form di atas, gaji setiap bulan adalah Rp. 6.000.000,-, dikalikan 12 bulan sehingga total gaji pokok selama setahun adalah Rp. 72.000.000,-.
Sedangkan total bonus, insentif, dan lainnya sebesar Rp. 12.000.000,-. Jadi jumlah pendapatan selama setahun adalah Rp. 84.000.000,- - Hitung pengeluaran selama setahun (item B), terdiri dari hutang sebesar Rp. 12.000.000,- dan kebutuhan pokok sebesar Rp. 12.000.000,-.Jadi jumlah pengeluaran selama setahun adalah Rp. 24.000.000,-
- Jumlah pendapatan dikurangi jumlah pengeluaran adalah Rp.60.000.000,-
- Bila selisih jumlah pendapatan dengan pengeluaran masih melampaui nisab maka wajib mengeluarkan zakat.Misalnya harga emas Rp. 450.000,- per gram.
Maka besarnya nisab adalah Rp.450.000,- x 85 = Rp. 38.250.000,-
sehingga wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp. 60.000.000,- x 2,5% = Rp. 1.500.000,-
Pendapatan pasif tidak tetap
Penjelasan dari form perhitungan zakat profesi untuk pendapatan pasif tidak tetap :
- Hitung pemasukkan dan pengeluaran selama setahun.
- Jumlah pemasukkan dikurangi jumlah pengeluaran selama setahun dalam contoh di atas adalah Rp. 77.900.000,-
- Bila selisih jumlah pendapatan dengan pengeluaran masih melampaui nisab maka wajib mengeluarkan zakat.Misalnya harga emas Rp. 450.000,- per gram.
Maka besarnya nisab adalah Rp.450.000,- x 85 = Rp. 38.250.000,- sehingga wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp.77.900.000,- x 2,5% = Rp. 1.947.500,
Bagaimana, mudah kan? Lalu alasan apa lagi untuk tidak membayar zakat?
Kalau perhitungan zakat profesi sudah oke, kemana bayar zakat penghasilan dan penerima zakat penghasilan?
Agar lebih aman, bayarkan zakat tersebut kepada lembaga – lembaga pengelola zakat, infak, sedekah dan wakaf, seperti : Rumah Zakat, YDSF, ACT, Baznas, dan lembaga – lembaga terpercaya di sekitar Anda.